Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).
Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11/2024). Hakim juga tetap menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi. Kala itu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.