Lapor Mas Wapres Terima Aduan PHK Massal, KTKI-P Tuntut Cabut Kepres 69/M/2024 dan PMK 12/2024

Anggota KTKI kunjungi Posko Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’
Sumber :

Dalam keterangan yang lebih lanjut, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA, Senator DKI Jakarta, menyebut bahwa kebijakan tersebut juga melanggar prinsip non-retroaktif dalam hukum. 

Menurutnya, undang-undang baru, seperti UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, seharusnya hanya berlaku untuk masa depan dan tidak untuk merubah keputusan-keputusan yang sudah ada sebelumnya, seperti Keppres 31/M/2022 yang mengangkat KTKI. 

“Ini namanya mengusik rasa keadilan. Hukum itu dibuat untuk menciptakan keadilan, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak individu,” ungkap Dailami.

Keppres 69/M/2024 yang memutuskan pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga menjadi sorotan karena Ketua KKI yang dipilih adalah seorang pensiunan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang juga terlibat dalam Panitia Seleksi anggota KKI.

Lebih jauh lagi, beberapa anggota KKI yang baru dilantik juga terindikasi rangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Direktur Rumah Sakit, yang menambah kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan.

"Ini jelas penyalahgunaan wewenang, karena pejabat tersebut baru pensiun dari Kemenkes pada 1 Oktober 2024, tetapi tetap dilantik pada 14 Oktober 2024, padahal yang bersangkutan juga terlibat dalam proses seleksi. Ini pelanggaran berat dalam prinsip Good Public Governance," tegas Ismail, salah satu anggota KTKI yang juga mewakili profesi teknisi pelayanan darah.

Selain itu, anggota KTKI lainnya, Tri Moedji Hartiningsih, yang kini menjadi driver online setelah di-PHK oleh Kemenkes, menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat tidak adil bagi mereka yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun untuk dunia kesehatan di Indonesia.