Lapor Mas Wapres Terima Aduan PHK Massal, KTKI-P Tuntut Cabut Kepres 69/M/2024 dan PMK 12/2024
“Asta Cita jangan sekadar jargon, omon-omon, malah disalahgunakan oleh oknum pejabat Kemenkes untuk melanggengkan kekuasaannya,” ungkap Tri Moedji, yang juga menyesalkan Kemenkes yang mengabaikan asas keterbukaan dan kepatutan dalam proses pengambilan keputusan.
Dari laporan yang mereka ajukan, diketahui bahwa KTKI-P telah melaporkan masalah ini ke beberapa lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mencari keadilan lebih lanjut.
Dalam pernyataan terakhir, Her Basuki, pengurus PPNI dan anggota KTKI, menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan Kemenkes tetap setia pada visi Asta Cita untuk memastikan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami ingin Kemenkes kembali menjadi pelindung dan pembimbing rakyat, bukan sewenang-wenang memutuskan nasib kami,” ungkap Her Basuki dengan penuh semangat.
KTKI-P menegaskan bahwa pengabdian mereka selama ini untuk Indonesia tidak akan sia-sia, dan mereka berharap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas utama.