Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Industri Pers Sehat, Karya Jurnalismenya Makin Berkualitas

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Sumber :

Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat bahwa dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43% merupakan media digital. Meskipun demikian, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT yang hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.

Dr. Guntur Saragih, Koordinator Bidang Kerja Sama, menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.

“Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Sasmito Madrim, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi juga bagi pengelola media.

“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegasnya.

Program pelatihan yang diusulkan meliputi tiga mekanisme:

1. Pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh platform digital.