Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Industri Pers Sehat, Karya Jurnalismenya Makin Berkualitas

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Sumber :

2. Kolaborasi pelatihan antara platform digital dengan perusahaan media.

3. Pelatihan yang diinisiasi oleh Komite untuk kebutuhan spesifik media.

Komite juga menyediakan mekanisme arbitrase untuk menyelesaikan sengketa antara platform digital dan media. Dr. Ambang Priyonggo, Koordinator Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase, menjelaskan bahwa mekanisme ini memberikan solusi cepat dan adil tanpa harus melalui pengadilan umum.

“Prinsip kami adalah netralitas, transparansi, dan keadilan. Komite tidak memihak, melainkan memfasilitasi,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, para peserta dari Bali, NTB, dan NTT menyampaikan masukan terkait tantangan di daerah, seperti sulitnya akses kerja sama dan kendala teknis pelaksanaan Perpres. Ketua Komite menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil.

“Kami mendengarkan aspirasi semua pihak dan akan terus memperbaiki pelaksanaan Perpres ini agar dapat memberikan dampak nyata bagi media lokal maupun nasional,” tambah Suprapto.

Para pembicara sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform digital adalah kunci dalam menghadapi tantangan distribusi informasi di era digital. Dengan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024, diharapkan ekosistem jurnalisme Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan.