Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam: Sosok HP Kembali Disebut dalam Persidangan

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

“Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia itu hanya pegawai yang digaji 20 juta per-bulan. Semua bukti-buktinya jelas kok dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK pada saat pemeriksaan” katanya.

Wa Ode menambahkan, saat penyitaan barang bukti dan barang bukti elektronik dilakukan penyidik KPK itu dilakukan di rumah Hengky Pribadi di Jalan Bay Salim dan bukan dari tempat kliennya, yang dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 26 Januari 2024, Penyidik KPK mendapatkan banyak dokumen-dokumen keuangan proyek, asset PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia. 

Ia menegaskan bahwa kliennya orang pintar yang paham dunia mesin dan di sini yang dimanfaatkan oleh HP adalah ilmunya Pak Nehemia. Adapun pekerjaan dan uang hasil keuntungan terkait pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, semua dalam kendali HP. 

Dalam hal ini, HP sebagai penerima manfaat dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam. “Kami melihat dalam perkara ini adanya “pilih tebang”, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya,” katanya.

Sesaat ditanya mengenai adanya saksi-saksi yang menyampaikan keterangan berbeda dalam persidangan dengan BAP, Wa Ode pun memberikan tanggapannya bahwa “keterangan saksi menurut hukum acara pidana yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP Jo. Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang paling utama adalah keterangan saksi dimana keterangan saksi yang paling dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan bukanlah keterangan saksi yang dinyatakan dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik,” katanya