Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Keterlibatan HP dan PT HJM

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam
Sumber :

Palembang – Pada sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, PT Haga Jaya Mandiri dan Hengky Pribadi sebagai pemiliknya selalu menjadi sorotan dalam persidangan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 5 Februari 2025, menghadirkan sejumlah saksi yang membahas dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan, yakni; Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Enam saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan dalam persidangan, yakni:

1. Abdi Nafi (Mantan Manager PLN UPK Bukit Asam), 

2. Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam), 

3. Satria Prasetya Nugraha (Mantan Staf Perencana Pengadaan PLN UIK SBS),