Kebijakan Bahlil Soal LPG 3 Kg Ampuh Tekan Harga di Kaltara
Amin menyampaikan, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengaturan penjualan gas bersubsidi ini. Namun, pada masa transisi ini harus disikapi dengan bijak, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Kebijakan ini sebenarnya bagus buat masyarakat tapi tolong jangan sampai ada kelangkaan lagi yang justru harganya jadi mahal. Kalau sekarang distribusi gas sudah normal termasuk harga jual kita juga sudah kembali seperti biasa Rp23 ribu per tabung,” ucap Amin.
Terkait dengan aturan baru sebagai sub pangkalan, Amin meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat paham dan tidak panik seperti pembelian LPG 3 kg di pangkalan dengan menggunakan NIK yang awalnya sulit, setelah ada sosialisasi jadi mudah dengan tujuan akhir subsidi tepat sasaran.
Adapun, salah satu aturan terpenting bagi sub pangkalan adalah kewajiban menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi penjualan, termasuk identitas pembeli (KTP), jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.
Proses pendaftaran sebagai sub-pangkalan juga disederhanakan. Pemerintah dan Pertamina akan membantu pengecer yang belum terdaftar, bahkan tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini, sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar.
Proses pencatatan transaksi yang lebih terkontrol ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang berhak.