BEM Malang Raya Gelar Seminar, Kritisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP untuk Keadilan
"Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat," kata Sudirman.
"Saya mendukung penuh inisiatif ini dan berharap seminar ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pembuat kebijakan," lanjutnya.
Sementara itu, Fajar Santoso menjelaskan sejatinya Undang-Undang Kejaksaan memang bermasalah sebab mengindikasikan tentang adanya abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RKUHAP," kata Fajar.
Dia menjelaskan RUU ini juga mengatur tentang kekebalan hukum bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dan dianggap berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
"Ini dapat membuat jaksa merasa kebal terhadap hukum dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan," tuturnya.
Dia menekankan perlunya pembaruan hukum acara pidana setelah 44 tahun berlakunya KUHP lama, mengingat sistem hukum saat ini sudah tidak efektif.