Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi
Ketiga, dana semi-privatisasi. Yaitu uang negara yang dipisahkan dalam bentuk dana khusus atau perusahaan yang dikelola swasta, tetapi tetap terkait dengan kepentingan negara.
Keempat, Shadow Funds (Dana Bayangan). Dana yang secara administratif dan hukum tidak lagi dianggap sebagai keuangan negara meskipun berasal dari negara.
Kelima, dana non-audit (Unaccountable Fund). Dana negara yang dipisahkan sehingga tidak lagi dapat diaudit oleh BPK atau diawasi aparat hukum.
Keenam, dana negara yang didelegitimas. Dana negara yang sengaja dipindahkan ke mekanisme tertentu sehingga kehilangan statusnya sebagai bagian dari keuangan negara.
UU BUMN Bertentangan dengan Aturan yang Ada
"Padahal, pengelolaan dan pengawasan keuangan negara sudah diatur oleh beberapa regulasi yang menegaskan kewenangan BPK untuk melakukan audit, termasuk terhadap kekayaan negara yang dipisahkan," ujar Iskandar seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu, 23 Februari 2025.
Sementara itu, pada Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945: Menegaskan bahwa BPK adalah lembaga independen yang berwenang memeriksa keuangan negara.