Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :

"Lebih jauh lagi, praktik ini bisa dikategorikan sebagai fraud keuangan negara, pencucian uang (money laundering), atau penggelapan keuangan negara (embezzlement)," katanya.

Oleh karena itu, IAW menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang bukan hanya pendirian BPI Danantara, tetapi juga revisi definisi uang negara dalam UU BUMN.

"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara adalah hal yang krusial untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan negara," imbaunya.

Iskandar meyakini bahwa Presiden Prabowo mampu mengantisipasi upaya yang bertujuan mengaburkan status uang negara. Ia mengingatkan bahwa jika pemerintah membiarkan praktik semacam ini terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan keuangan negara dan merusak kredibilitas pemerintahan.

"Sebagai langkah antisipasi, pola transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara harus diperkuat. Jika tidak, kebijakan ini justru akan menjadi pintu masuk bagi berbagai praktik korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara yang seharusnya diawasi secara ketat oleh lembaga negara seperti BPK dan aparat hukum lainnya," pungkasnya.