Mediasi Gagal, Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani Dilanjutkan ke Persidangan

Mediasi kasus Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani
Sumber :

Jakarta – Sidang mediasi perkara perdata No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang melibatkan Iwan Sumule dan Arny Ternatani mengalami deadlock setelah tergugat tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan. Hakim mediator Debby pun menyatakan mediasi gagal, sehingga perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Tiga kali pemanggilan pengadilan tidak membuat Iwan Sumule hadir, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Dengan gagalnya mediasi ini, perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok, di mana klien kami, Arny Ternatani, menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dari Iwan Sumule dan Bank Mandiri," ujar kuasa hukum penggugat, Taufik Nasution, SH, dan Hugo Tambunan, SH, dalam keterangan persnya.

 

Arny Ternatani Gugat Iwan Sumule ke PN Jakpus

Photo :
  • -

 

Kuasa hukum penggugat menilai absennya Iwan Sumule dalam sidang mediasi menunjukkan upaya untuk menghindari konfrontasi langsung dengan klien mereka, yang telah menunggu selama 10 tahun untuk bertemu kembali dengan Iwan guna menyelesaikan persoalan ini.

"Mangkirnya Iwan Sumule menunjukkan bagaimana proses hukum bisa diakali hanya dengan mengirimkan kuasa hukum. Padahal, klien kami sangat menantikan pertemuan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan," tegas Taufik Nasution, SH.