Mediasi Gagal, Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani Dilanjutkan ke Persidangan

Mediasi kasus Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani
Sumber :

Menurutnya, kuasa hukum Iwan Sumule beralasan bahwa kliennya sibuk karena sudah menjadi pejabat negara. Saat ini, Iwan Sumule menjabat sebagai Wakil Ketua II Badan Percepatan dan Pengentasan Kemiskinan, yang berada di lingkaran kekuasaan.

"Sebagai aktivis demokrasi, seharusnya ia berani menghadapi persoalan ini secara langsung di persidangan. Namun, sikapnya justru menunjukkan bahwa kekuasaan telah membuatnya tidak peduli lagi terhadap masalah ini," tambah Hugo Tambunan, SH.

Awal Mula Sengketa: Dana Kampanye Rp5 Miliar

Kasus ini berawal dari Pemilu Legislatif 2014, ketika Arny Ternatani, yang saat itu merupakan kader Partai Gerindra, menyampaikan kepada Iwan Sumule, yang juga kader partai sekaligus teman sekolahnya di Papua, bahwa ia memiliki dana Rp5 miliar untuk keperluan kampanye.

Ilustrasi hukum/pengadilan

Photo :
  • -

Iwan Sumule kemudian mengusulkan agar dana tersebut disimpan di rekening bersama yang dibuka di Bank Mandiri Sorong. Namun, tanpa sepengetahuan Arny, hanya 14 hari setelah uang disetorkan, Iwan Sumule menarik seluruh dana tersebut.

Selama 10 tahun, Arny mencoba menghubungi Iwan Sumule, namun tidak mendapat respons. Upaya somasi yang dikirimkan pada awal 2025 pun tidak ditanggapi, sehingga Arny akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.