Diduga Ada Kejanggalan, Haidar Alwi Minta KPK Selidiki LHKPN Deddy Sitorus
Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI Deddy Sitorus. Menurut Haidar ada sejumlah barang newah yang tak dilaporkan Deddy.
"Ada dugaan kepemilikan barang branded yang tidak dilaporkan dalam LHKPN Deddy Sitorus antara tahun 2019 sampai 2024," kata Haidar Alwi, dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Dugaan itu muncul setelah timnya menemukan beberapa foto istri politikus PDIP tersebut menggunakan koleksi tas disinyalir branded. Mulai dari Bvlgari Serpenti, Balenciaga Neo Classic, Christian Dior Gold hingga Burberry. Harganya ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.
Berdasarkan ketentuan KPK, substansi harta yang dilaporkan dalam LHKPN mencakup milik suami, istri dan anak dalam tanggungan. Koleksi tas seharusnya dicatat pada pos ‘Harta Bergerak Lainnya’.
"Namun dalam LHKPN Deddy Sitorus yang diunggah KPK, harta bergerak lainnya jumlahnya tercatat nihil. Baik dalam LHKPN 2019, 2020, 2021, 2022 maupun 2023," ungkap Haidar Alwi.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar KPK memanggil Deddy Sitorus untuk mengklarifikasi, memeriksa atau mendalami LHKPN yang bersangkutan. Sesuai dengan peran LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan ada koleksi tas atau bahkan barang-barang branded lainnya yang tidak dilaporkan Deddy Sitorus dalam LHKPN miliknya. Jadi, sebaiknya KPK panggil dan periksa," tutur Haidar Alwi.