Vonis Korupsi PLTU Bukit Asam, Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya Sebut Putusan Hakim Janggal

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

"Jadi harusnya bagi terdakwa Nehemia Indrajaya diterapkan ketentuan UU yang lebih menguntungkan baginya yaitu UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, namun ini sama sekali tidak disinggung oleh hakim, tetapi malah mencari fakta-fakta lain yang sebetulnya lebih mengada-ada. Misal, soal pengaturan anggaran, bagaimana mungkin anggaran PLN kita bisa ngatur, Pak Nehemia itu siapa," katanya.

Wa Ode menambahkan, dalam persidangan, sebetulnya terungkap bahwa pekerjaan retrofit sebenarnya dikendalikan Hengky Pribadi, kakak ipar Nehemia, yang juga Direktur PT Haga Jaya Mandiri. Bukti-bukti berupa dokumen proyek, bukti surat, serta keterangan saksi di depan persidangan menunjukkan bahwa Hengky Pribadi adalah pihak yang mengerjakan dan yang mengambil keuntungan dari proyek tersebut, jika memang ada keuntungan.

"Fakta-fakta ini terang benderang, namun sama hakim diabaikan,  Padahal, bukti-buktinya diperoleh dari rumah Hengky Pribadi saat penggeledahan dan diakui oleh saksi dari penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, kata Wa Ode, Nehemia tentu merasa kecewa. Sebab, kliennya tahu betul bagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya pun menegaskan bahwa menurut saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, tidak ada sama sekali intervensi kliennya, terutama terkait dengan perubahan anggaran maupun Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam yang dipersoalkan.

Adapun untuk langkah hukum selanjutnya, Wa Ode menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya, apakah nantinya bakal mengajukan banding atau tidak. 

"Ada waktu satu pekan untuk pikir-pikir. Jadi, kami serahkan sepenuhnya kepada Pak Nehemia Indrajaya selaku klien kami untuk mengambil keputusan apakah beliau mengambil langkah hukum banding atau tidak," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketahui memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Ketiganya, Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya mendapat vonis berbeda.