Vonis Korupsi PLTU Bukit Asam, Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya Sebut Putusan Hakim Janggal
Selasa, 15 April 2025 - 22:01 WIB
Sumber :
Bambang Anggono selaku mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Budi Widi Asmoro divonis 5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider 6 bulan.
Budi juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta.
Nehemia divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara Rp17 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat mengembalikan diganti pidana penjara 3 Tahun. Kerugian Negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar.