Hakim-Pengacara Terlibat Suap Vonis Bebas Kasus CPO, MAKI Desak Hukuman Maksimal
Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ada empat hakim dan pengacara yang terjerat dalam praktik suap itu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa hukuman berat wajib diberikan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjualnya.
"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini kan besar yaitu senilai uang pengganti yang hilang," katanya saat dihubungi, Senin (21/4/2025).
Ilustrasi korupsi
- -
Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Boyamin menyoroti tertutupnya Mahkamah Agung (MA) terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut Boyamin, pengawasal eksternal penting untuk memberantas para mafia hukum.
"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan, tetap boleh dinilai. Sehingga kalau putusannya jelek bisa tidak diberi promosi atau ditempatkan di daerah-daerah yang terpencil. Jadi ini, dalam rangka perbaikan supaya hakim-hakim nakal itu mendapat hukuman, karena selama ini kan yang diduga nakal itu kan belum dapat hukuman, bahkan malah dapat promosi dan lain sebagainya," katanya.