Kasus CPO, Hakim dan Pengacara Suap Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat hingga Mati Sendiri di Sel
Di antaranya, kasus Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J; Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi; Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi tambang timah; Helena Lim, dikenal sebagai crazy rich PIK, yang sempat viral karena akses vaksinasi Covid-19.
Menurut Fickar, bisa saja untuk mempertimbangkan hukuman mati kepada para pelaku. Mengingat, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hal itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun, ia tak setuju jika diberikan hukuman mati.
"Ya boleh saja karena Pasal 2 Ayat (2) itu masih hukum positif yang berlaku, tapi saya tidak setuju hukuman mati karena itu haknya Tuhan dan setiap orang juga pasti mati, karena itu supaya sang koruptor itu merasakan hukuman dunia, maka biarlah dihukum seumur hidup tanpa remisi sampai mati sendiri," katanya.
Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.