MA Kabulkan Uji Materiil Permenko 12/2024, Pemuda ICMI Desak Pengembangan PIK 2 Dihentikan
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.
Objek yang diuji adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
"Kabul permohonan keberatan HUM, objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," bunyi amar putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025.
Dok. Istimewa
- -
Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 menjadi batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.