Tokoh Masyarakat Nilai Keputusan Bupati Morut soal Kades Ahlis Langgar Aturan

Warga Desa Tamainusi Geruduk Kantor Camat Soyo
Sumber :

Tak hanya itu, Faisal juga menyoroti kekeliruan fatal dalam surat klarifikasi Bupati yang menyebut dasar hukum “Undang-undang No. 6 Tahun 2024”, yang sebenarnya tidak ada. Yang benar adalah Undang-undang No. 6 Tahun 2014. Selain itu, pasal yang digunakan juga keliru. 

“Disebut pasal 29 huruf e, padahal seharusnya huruf c. Kesalahan mendasar seperti ini menunjukkan ketidakcermatan dan kurangnya pemahaman hukum dari pihak Bupati,” tegas Faisal lagi.

Faisal mempertanyakan tudingan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Ahlis tanpa pernah ada proses hukum atau administrasi yang transparan. 

“Jika tudingan pelanggaran Pasal 29 huruf e Undang-Undang Desa (penyalahgunaan wewenang) ini benar, mengapa tidak pernah ada proses hukum atau administratif yang jelas? Menurut hemat kami, tudingan ini terkesan dicari-cari dan dipaksakan sebagai alasan tambahan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Bapak Ahlis, setelah semua dalih hukum lainnya terbantahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faisal menyayangkan pengangkatan Penjabat Kepala Desa pada 26 Mei 2025 yang dilakukan tanpa pelantikan resmi. “Pejabat itu baru bertugas pada 3 Juli 2025 dan sampai sekarang belum ada pelantikan. Artinya, secara hukum belum sah menjalankan tugas apapun,” katanya.

Atas dasar tersebut, Faisal bersama warga Desa Tamainusi menyerukan kepada berbagai lembaga seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan. Mereka menuntut evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan Bupati Morowali Utara yang dinilai sarat maladministrasi dan mencederai prinsip keadilan hukum.

“Kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang didasari kepentingan pribadi atau politik. Pemerintahan desa harus dijalankan dengan bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Faisal.