PHK Sepihak Karyawan Yamaha Music dan Ujian Komitmen Presiden Prabowo terhadap Keadilan Buruh

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais
Sumber :

“Apa yang ditunjukkan YMMA ini memperlihatkan bahwa buruh vokal masih dianggap ancaman, bukan mitra. Padahal perjuangan mereka hanya sebatas menuntut hak normatif,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan bahwa langkah YMMA merupakan bagian dari skenario besar. “Ada kekhawatiran kami bahwa ini awal dari manuver pailit atau restrukturisasi. Buruh dijadikan kambing hitam, seolah-olah tuntutan serikat adalah penyebab gangguan stabilitas perusahaan,” ujar Bais.

Melawan Semangat Presiden

Abdul Bais menegaskan bahwa apa yang dilakukan YMMA bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto. “Presiden sudah bicara jelas: tidak ada pembangunan tanpa keadilan bagi buruh. Tapi perusahaan seperti ini justru menampar komitmen negara di depan publik,” katanya.

Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo pada Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu yang menyebutkan bahwa “Tidak ada kemajuan bangsa jika para buruh hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan.” Bais menambahkan, “Kalau negara diam saja, maka buruh akan bertanya: keadilan itu buat siapa?”

Diduga Langgar Hukum Nasional dan Internasional

Bais menyoroti bahwa PHK terhadap Slamet dan Wiwin diduga kuat melanggar Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Undang-undang melarang PHK terhadap buruh karena aktivitas serikat. Kalau ini diterobos, maka PHK itu batal demi hukum dan harus dipulihkan,” tegasnya.