Heboh Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP dan SMA
Sumber :
  • Kemendikbud

Cerita Kita – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menuai sorotan usai viralnya aturan baru seragam sekolah mulai 2024.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah setelah lebaran 2024.

Salah satu aturan yang menuai pro kontra adalah terkait baju adat menjadi seragam sekolah. Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran, Kemendikbudristek melalui keterangan resminya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

"Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemendikburistek dalam akun media sosial resminya, dikutip Rabu, 17 April 2024

Aturan seragam sekolah SD, SMP dan SMA

Aturan seragam sekolah SD, SMP dan SMA

Photo :
  • Kemendikbud

Dalam ketentuan tersebut, Kemendikbudristek mengatakan kebijakan seragam sekolah tetap mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Pakain seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.