Resmi Berlaku, Begini Cara Membuat SIM C1 untuk Pengendara Moge

Ilustrasi SIM C
Sumber :
  • Ist

Cerita Kita – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Aturan ini mulai diberlakukan pada Senin, 27 Mei 2024, sebagai implementasi dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.  

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Artinya, akan ada penggolongan SIM yang disesuaikan dengan kubikasi mesin setiap sepeda motor, khususnya bagi pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Lalu bagaimana cara membuatnya?

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan lebih. Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

"Kita sudah ada kompetensi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagianya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," ujar Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, saat peluncuran SIM C1.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.