DPR Desak Penegak Hukum Selidiki Skandal Demurrage Beras Bapanas-Bulog
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto mendorong penegak hukum bergerak cepat untuk menyelidiki kasus demurrage atau denda impor beras Bulog sebesar Rp 294, 5 miliar. Bambang meminta, penegak hukum segera menyelidiki kasus demurrage Rp 294,5 miliar yang menyeret Bapanas- Perum Bulog pimpinan Arief Prasetyo Adi-Bayu Krisnamurthi demi rakyat Indonesia.
“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” kata Bambang, Minggu, 28 Juli 2024.
Bambang mendorong aparat penegak hukum segera menyelidik demurrage beras Bulog senilai Rp 294, 5 miliar lantaran mencium adanya proses yang salah. Bambang menekankan, terdapat proses yang tidak efisien sehingga menyebabkan terjadinya demurrage Rp 294,5 miliar.
“Impor sudah sering dilakukan kenapa beda tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” ungkap Bambang.
Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Bambang mensinyalir kenaikan harga beras tersebut berkaitan dengan demurrage senilai Rp 294,5 miliar yang menyeret Perum Bulog pimpinan Bayu Krisnamurthi.
“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” tandas Bambang.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.