Soal Demurrage Impor Beras Rp 294, M, Pengamat Duga Ada Keteledoran yang Disengaja
Jakarta – Pemerhati Kebijakan Publik Syafril Sjofyan angkat bicara mengenai skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
Dia menduga skandal itu bisa terjadi lantaran adanya unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog pimpinan Bayu Krisnamurthi.
“Mekanismenya (impor beras) sudah lama sejarah panjang Bulog diterapkan, besar dugaan (demurrage atau denda biaya impor beras) keteledoran yang disengaja. Mekanismenya sudah tahunan loh, kata dia, Jumat, 2 Juli 2024.
Syafril heran apabila Bulog yang telah memiliki sistem dan mekanisme yang berjalan lama masih melakukan kesalahan hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Bagi Syafril, hal tersebut sangatlah janggal dan meninggalkan pertanyaan besar.
“Bulog ini badan yang sudah lama Cara menilai Bulog itu gampang. Karena mekanisme ini sudah berjalan lama. Jadi kalau ada keteledoran, itu ada dua, sengaja atau tidak sengaja,” papar Syafril.
Dengan kondisi demikian, Syafril meminta, ke depan adanya monitoring ketat dari semua program Bulog-Bapanas pasca mencuatnya kasus demurrage Rp 294,5 miliar. Syafril berharap, tidak ada lagi permainan dalam setiap program dari Bulog dan Bapanas.
“Memastikan administrasi distribusi beras memang sesuai. Jangan ada permainan dalam program Bulog-Bapanas yang mana saja. Baik pengadaan maupun penyaluran beras,” tandasnya.