Muncul Skandal Demurrage Rp294,5 M, Kebijakan Pemerintah dalam Impor Beras Panen Kritik

Ilustrasi beras bulog
Sumber :

Jakarta – Skandal demurrage beras impor sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi merupakan persoalan hajat rakyat menyengat elite negeri.

Sebab, pasca mencuatnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar sejumlah pihak memberanikan diri buka-bukaan memberikan kritik kepada kebijakan impor beras ugal-ugalan pemerintah.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto misalnya menyoroti data manipulatif kebijakan impor beras dari pemerintah di tengah mencuatnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Hasto begitu ia disapa membeberkan bahwa pemerintah telah memanipulasi data impor beras lantaran terbukti pada tahun 2024 Indonesia harus melakukan impor sebanyak enam juta ton.

“Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dikutip, Senin, 5 Agustus 2024.

Hasto menekankan, berbagai kebijakan termasuk impor beras harus dapat dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat Indonesia. Hasto pun menyinggung permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru-baru ini disampaikan seiring ramainya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. 

"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus dikedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," pungkas Hasto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu, 4 Agustus 2024.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.