Ekonom Duga Ada Pelanggaran Kebijakan Impor Beras di Balik Skandal Demurrage
Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. Menurut Cori, Skandal demurrage impor beras ini merupakan sebuah skema manipulasi berbau korupsi atas kebijakan impor.
Pasalnya, patut diduga bahwa beras impor yang terkena demurrage bukanlah komoditas milik pemerintah.
“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp 294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata dia, Rabu, 7 Agustus 2024.
Defiyan Cori memandang, apabila komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Terlebih, kata Defiyan Cori, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuh dia.
Defiyan Cori menjelaskan, biasanya demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.
“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.
Sekedar informasi, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu,(4/8/2024).
Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.