Terindikasi Korupsi, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera menetapkan tersangka terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Pasalnya, skandal demurrage Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sudah sangat jelas berbau korupsi atau rasuah.

Permintaan tersebut disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra di tengah update dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Dalam updatenya, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa kah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut,” tegas Azmi, Selasa,(20/8/2024).

Menurut Azmi, langkah cepat dengan menetapkan tersangka dalam skandal demurrage impor beras itu diperlukan guna membuat terang peristiwa tersebut. Azmi mendesak, KPK segera memanggil pihak-pihak terkait dengan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

“KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera,” papar Azmi.

Bagi Azmi, KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar lantaran kasus tersebut telah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.

“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas Azmi.