Hakim yang Bebaskan Tersangka Kasus Investasi Bodong Fikasa Diadukan ke KY

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – Kantor Hukum Red and White resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terhadap Majelis Hakim Agung yang memutus untuk melepaskan pelaku investasi bodong Fikasa Group dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Kasus Fikasa Group dimulai dari penjualan promissory notes fiktif yang merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Terdakwa telah dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Asal (TPA) di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Riki Rikardo Manik, Advokat Kantor Hukum Red and White

Photo :
  • -
Namun, dalam putusan kasasi perkara pencucian uangnya (TPPU) Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana pencucian uang, meskipun terbukti.

Riki Rikardo Manik, advokat dari Kantor Hukum Red and White, menilai keputusan kasasi ini menciptakan ketidakpastian hukum , melanggar logika hukum dan mengabaikan keadilan. “Putusan ini bertentangan dengan fakta-fakta dan putusan sebelumnya yang konsisten menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana,” ujar Riki, dalam keterangan yang diterima, Senin, September 2024.

Pengaduan ke Komisi Yudisial dilakukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pasal 10 ayat (4) KEPPH mengatur bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat putusan dan tidak boleh secara sengaja memberikan keuntungan kepada terdakwa.

“Hakim Agung diduga mengabaikan fakta yang jelas terbukti, sehingga keputusan ini sangat merugikan para korban,” tambahnya.