Terus Bergulir Kasus Ferdy Sambo Menuju Sidang Vonis, Ada Istilah Pleidoi, Apa Maknanya?

Kasus Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pleidoi memiliki arti pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat atau pembela atau terdakwa itu sendiri.

Antisipasi Rabies! Kenali Penyebab, Gejala, Hingga Pencegahannya - Cerita kita

Dalam hal ini Pleidoi adalah upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam mempertahankan hak-hak sekaligus membela kebenaran yang diyakini sesuai dengan bukti yang diungkap di persidangan.

Perlu diketahui bahwa Pleidoi atau upaya terakhir ini merupakan pembelaan perkara sebelum dijatuhkan putusan atau vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri.

Menemukan Kenyamanan dan Kebahagiaan dalam Buku Hidup Apa Adanya

Sebagai informasi, tujuan Pleidoi atau pembacaan nota pembelaan seperti dalam kasus Ferdy Sambo yaitu sebagai pembelaan diri bagi terdakwa terhadap tuntutan dan mengemukakan hal yang bisa meringankan.

Dasar hukumnya juga termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 182 ayat (1).

Memahami Rukun Haji: Panduan Penting Bagi Calon Jamaah Haji Untuk Perjalanan Suci