Terus Bergulir Kasus Ferdy Sambo Menuju Sidang Vonis, Ada Istilah Pleidoi, Apa Maknanya?

Kasus Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Cerita Kita – Sebagian orang yang mengikuti rentetan kasus Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tentu baru-baru ini tak asing dengan istilah Pleidoi.

5 Mobil Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Ada yang Sampai Terbalik

Pleidoi atau disebut Nota Pembelaan merupakan suatu istilah dalam kamus hukum yang termasuk dalam acara persidangan pidana.

Dalam istilah bakunya, Pleidoi dibacakan oleh terdakwa atau kuasa hukum yang mendampingi setelah ada tuntutan jaksa dalam sidang pidana.

Keutamaan Puasa Tasua, Asyura, dan Amalan yang Bisa Dilakukan Pada Bulan Muharram

Lantas seperti apa dan bagaimana makna Pleiodoi yang dibacakan oleh tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, hingga Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

 

Drama Korea The Uncanny Counter Season 2 Segera Tayang, Bagaimana Perjalanan So Mun berlanjut?

 

Cerita kita merangkum dari berbagai sumber, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pleidoi memiliki arti pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat atau pembela atau terdakwa itu sendiri.

Dalam hal ini Pleidoi adalah upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam mempertahankan hak-hak sekaligus membela kebenaran yang diyakini sesuai dengan bukti yang diungkap di persidangan.

Perlu diketahui bahwa Pleidoi atau upaya terakhir ini merupakan pembelaan perkara sebelum dijatuhkan putusan atau vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri.

Sebagai informasi, tujuan Pleidoi atau pembacaan nota pembelaan seperti dalam kasus Ferdy Sambo yaitu sebagai pembelaan diri bagi terdakwa terhadap tuntutan dan mengemukakan hal yang bisa meringankan.

Dasar hukumnya juga termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 182 ayat (1).