Jelang Ramadan, Begini Aturan Jam Belajar Siswa Madrasah

Ilustrasi siswa madrasah
Sumber :

Untuk siswa yang beragama selain Islam juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.

Upaya Baru Tangani Putus Sekolah di Wilayah Koja dan Tanjung Priok

Untuk memastikan pelaksanaannya, Kementerian Agama mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, agar memastikan aturan ini berjalan.

Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Perluasan Akses Digital Dorong Pemerataan Pendidikan di Sekolah Pesisir