Pengusaha yang Mau jadi Pengelola Pulau Kecil Wajib Punya Rekomendasi dari KKP
Minggu, 20 Juli 2025 - 13:46 WIB
Sumber :
- Antara FOTO
Baca Juga :
Nelayan HNSI Resah Tak Dapat Perhatian, Pengurus Pusat Ditengarai Sibuk Berebut Kekuasaan
PKKPRL ini merupakan perizinan dasar guna memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Dijelaskan Ipunk, pihaknya akan bersikap tegas menertibkan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia yang tidak mengantongi izin.
"Jadi tidak hanya di Kepri saja, tapi di seluruh wilayah Indonesia, KKP akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil," katanya.
Halaman Selanjutnya
Pun, dia bilang KKP melalui Ditjen PSDKP hadir untuk memastikan dalam pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil. Kata Ipunk mengingatkan agar jangan ada penyimpangan dan harus sesuai peraturan. (Ant)