Mufti Arab Saudi: Zakat Fitrah dengan Beras Lebih Utama, Sesuai Sunah Nabi
- Okaz
Cerita Kita – Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi yang juga Ketua Dewan Ulama Senior dan Ketua Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Syeikh Abdulaziz bin Abdullah Al Al-Sheikh, menegaskan bahwa memberikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang saja tidak cukup.
Karena yang demikian, bertentangan dengan Sunah Rasulullah SAW, dan para khulafaurrosyidin yang memberikan contoh berzakat dengan memberikan makanan yang mereka makan.
Syeikh Abdulaziz mengatakan: "Zakat Fitri dibayarkan dari makanan manusia, seperti gandum, beras, kismis, iqt, dan lain-lain. Wajib bagi seorang muslim di tempat bertemunya matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Boleh juga membayarnya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri," ujarnya
Ia menambahkan, zakat dapat mulai dibayarkan pada tanggal 28 atau tanggal 29 Ramadhan, dan Zakat Fitri harus disalurkan ke tangan orang miskin yang membutuhkan, atau diberikan kepada orang-orang yang mereka tunjuk untuk menerimanya.
Beliau menambahkan zakat Fitri telah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka dan budak, sebagai Saa' makanan, berdasarkan dua Shahih hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu.
"Rasulullah SAW telah menetapkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan sebagai Saa' kurma atau Saa' kurma kepada orang muda dan orang tua, laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan budak di kalangan umat Islam,"
Maka orang tersebut membayarnya atas nama dirinya sendiri dan orang-orang yang dinafkahinya, termasuk istri dan anak-anaknya.