Tersangka Aborsi di Bandar Lampung Ajukan Praperadilan, Natalia Rusli: Harus Dihukum Setimpal
Jakarta –Unit PPA Polresta Bandar Lampung saat ini tengah menangani perkara aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih bernama Bilie dan Putri beberapa waktu lalu.
Namun, tersangka penggugur janin tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Pengamat Hukum, Natalia Rusli meminta kepada Komisi Yudisial (KY) Pusat dan KY Bandar Lampung memantau sidang praperadilan tersebut.
Keduanya diduga melakukan pengguguran kandungan dengan cara meminum pil di salah satu kamar Hotel Astori Lampung.
"Keduanya kemudian menguburkan janin berusia 7 bulan itu di daerah Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung," kata Natalia Rusli, Selasa, 10 Juni 2025.
Natalia melanjutkan, praperadilan itu sudah teregistrasi di PN Tanjung Karang dengan nomor 8/PID.Pra/2025/PN Tanjung Karang.
Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim bernama Alfarobi dan ia berharap publik bisa mengawal perkara.
Ia menegaskan, bayi yang ada di dalam kandungan Putri hasil hubungan di luar nikah dengan Bilie memiliki hak untuk hidup.
"Sehingga, tersangka dalam kasus bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP," ucapnya.
Natalia sudah bersurat ke KY Pusat dan Bandar Lampung, Badan Pengawas (Bawas) Pusat dan Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Ombudsman, dan KPK.
Surat itu dilayangkan oleh Natalia Rusli dengan harapan agar KY, Bawas, Kejati, KPK dan Ombudsman bisa mengawal sidang praperadilan.
"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya," terangnya.
Natalia Rusli meminta kepada hakim Alfarobi memiliki hati nurani agar penetapan tersangka Bilie dan Putri bisa sampai persidangan.
Ia juga berharap, ketika perkara ini disidangkan majelis hakim bisa memutus perkara tersebut secara adil.
"Ini demi menegakan hak asasi manusia (HAM) karena janin itu memiliki hak untuk hidup," tandasnya.