Kasus Dugaan Penipuan Proyek Tambang Senilai Rp 80 Miliar, Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Gedung Mabes Polri
Sumber :

Jakarta – LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Huma Medan Asia terhadap PT San Geng International Mining.

Arsari Group Bantah Hashim Djojohadikusumo Miliki Saham di PT Tambang Mas Sangihe

Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Alkausar Akbar menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati. Menurut Alkausar Akbar, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining.

Advokat dari LQ Indonesia Law Firm

Photo :
  • -
Kala itu, PT Huma Medan Asia menjanjikan proyek tersebut bisa dikerjakan oleh PT San Geng International Mining dengan dana sendiri, sementara PT Huma Medan Asia hanya memberikan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar.

Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT Huma Medan Asia tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.
Halaman Selanjutnya
img_title
Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Intimidasi Pencari Bekicot di Grobogan