Kasus Dugaan Penipuan Proyek Tambang Senilai Rp 80 Miliar, Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Gedung Mabes Polri
Sumber :

Jakarta – LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Huma Medan Asia terhadap PT San Geng International Mining.

img_title Dari Video Viral Sampai Diproses Polisi, Momen Bigmo Minta Maaf Usai Kontroversi Promosi Vape

Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Alkausar Akbar menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati. Menurut Alkausar Akbar, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining.

Advokat dari LQ Indonesia Law Firm

Photo :
  • -

img_title Kasus Ilegal Akses CCTV Inara Rusli Istri Eks Sopir Jadi Penghubung Awal
Kala itu, PT Huma Medan Asia menjanjikan proyek tersebut bisa dikerjakan oleh PT San Geng International Mining dengan dana sendiri, sementara PT Huma Medan Asia hanya memberikan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar.

img_title Richard Lee Diperiksa di Polda Metro Jaya Siap Buka Suara soal Produk Kecantikan

Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT Huma Medan Asia tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.

"Klien kami sudah mengirimkan somasi, tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Bahkan, saat dihubungi, nomor PT Huma Medan Asia sudah tidak aktif. Ini ada apa?" ujar Alkausar Akbar kepada media.

LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sejak Januari 2025. Alkausar Akbar berharap penyelidik segera memberikan titik terang agar kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan.

"Ini masalah besar dengan kerugian Rp 80 miliar. Kami meminta atensi Kapolri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jangan sampai kasus ini mencoreng citra hukum Indonesia di mata investor asing," tegasnya.

Dalam penyelidikan, satu saksi telah diperiksa, berarti ada empat warga negara asing dari perusahaan terkait yang belum diperiksa.

Pihak LQ Indonesia Law Firm telah menyerahkan bukti-bukti ke penyelidik dan berharap Kepolisian Polda Metro Jaya bertindak cepat sesuai dengan prinsip presisi yang digaungkan Kapolri.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan pihak asing. Pihak korban berharap ada kepastian hukum agar praktik serupa tidak terulang di dunia bisnis Indonesia.

Alkausar Akbar juga berharap kasus ini mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pasalnya, perkara ini menimpa warga negara asing dan jangan sampai ada penilaian kalau hukum di Indonesia itu tidak seperti yang digaungkan oleh Kapolri, yakni presisi,profesional, cepat dan adaptif.
Halaman Selanjutnya
img_title