Waspada! Beras Oplosan dan Minyak Curang Beredar di NTB, Polisi Bergerak
- Antara FOTO
Lombok Barat - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol, Hadi Gunawan siap menindak tegas pelaku peredaran beras oplosan dan minyak goreng kurang takaran. Masyarakat pun diminta untuk melapor.
"Kalau ada beras oplosan dan minyak goreng kurang takaran. Silahkan lapor, kita akan tindak," kata Irjen Hadi di Desa Kekiri, Kabupaten Lombok Barat, Senin, 21 Juli 2025.
Dijelaskan Hadi, instruksi itu menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.
"Tidak boleh ada masyarakat atau pun kelompok yang memanfaatkan situasi untuk menumpuk hasil bumi," ujarnya.
Selain itu, Irjen Hadi juga berjanji akan mengawasi peredaran pupuk subsidi supaya tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
"Semua kita awasi, termasuk pupuk subsidi. Penangkapan pelaku minyak goreng takaran oleh Polres Mataram itu juga bagian tindakan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.
"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo dalam peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin.
Sebagai informasi, seorang pengusaha di Kota Mataram, NTB terungkap mengemas ulang dan mengedarkan minyak goreng merek MinyaKita dengan isi yang tak sesuai takaran pada label kemasan.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil pengukuran isi takaran menggunakan alat metrologi Dinas Perdagangan NTB.
"Jadi, isi kemasan 2 liter dan 5 liter minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Putra Jaya Kencana ini ditemukan tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada label kemasan," katanya. (Ant).