Modus Tipu-tipu Haji Furoda jadi Backpacker, Korban Pasutri Rugi Setengah Miliar

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Dok. VIVA

Cerita Kita – Kasus penipuan dengan modus iming-iming paket ibadah haji kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah pasangan suami istri berinisial TBS dan GS.

Pasutri itu jadi korban penipuan paket ibadah haji furoda yang dijalankan seorang wanita bernama Sri Jayanti Alqodri. Dalam aksinya, pelaku sengaja menjanjikan ke korban berupa paket haji furoda VIP.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma Dewi Kunjungi Korban Kebakaran Tambora

Namun, janji manis pelaku itu tak sesuai kenyataan alias bohong belaka. Kenyataannya korban malah jadi 'backpacker'. Pasutri itu pun terpaksa jadi haji backpacker selama di Arab Saudi.

"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut jadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

Ade Ary menjelaskan pasutri yang jadi korban tertarik ikut paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka PT Musafir Internasional Indonesia. Biaya yang mesti dibayar pasutri itu sebesar Rp125 juta per orang.

"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," kata dia.

Pelaksanaan Ibadah Haji

Photo :
  • Unsplash/Haidan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Didesak Tangkap Pelaku Penipuan Rp 2,7 Miliar



Korban yang terbuai dengan tawaran menggiurkan pelaku diimingiimingi deretan fasilitas seperti penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia. Tak ketinggalan, janji manis bakal menginap di hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah juga dilempar ke korban pasutri.

Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi fasilitas maktab VIP, apartemen transit, hingga konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji. Korban juga terbuai dengan tawaran menggiurkan city tour Mekkah dan Madinah sampai air zamzam 5 liter.

Tapi, kenyataan pahit mesti diterima pasutri tersebut. Korban tak dapat tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia karena melainkan transit dulu di Malaysia.
 
"Diberangkatkan menuju Riyadh. Lalu, dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," tutur Ade Ary.

Korban juga tak dapat fasilitas lain mulai dari hotel bintang 5 dan penginapan. Mereka hanya dapat fasilitas ibadah haji seperti kain ihram hingga koper.

Pasutri itu juga terpaksa mengeluarkan dana dari kocek pribadinya termasuk untuk urusan transportasi.

"Transportasi dan akomodasi korban selama di Mekkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke tanah air," katanya.

Polisi juga sudah mengamankan Sri Jayanti Alqodri di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat. Status Sri dalam jalankan bisnis penipuanya sebagai Direktur PT Musafir Internasional Indonesia.

Tapi, dalam penelusuran polisi, perusahan itu nyatanya dilaporkan di beberapa Polres dan Polda atas hal yang sama.

"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

Polisi menyebut perusahaan tersangka hanya tercatat punya izin dari Kementrian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perusahaan itu tak tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Status Sri Jayanti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.

Selain itu, Sri juga dikenakan Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.