Kisah Terapis Kecantikan Nyambi jadi Mucikari, Jajakan PSK Muda Tarif Rp700 Ribuan

Mucikari yang diamankan petugas Polres Pringsewu.
Sumber :
  • istimewa/Pujiansyah

Cerita Kita – Wanita muda asal Lampung berinisial NS (27) ini mesti melalui hari raya Lebaran Idul Fitri dengan mendekam di balik jeruji penjara. Sudah punya penghasilan dengan profesi sebagai terapis kecantikan, tapi NS tak puas dengan sengaja nyambi jadi mucikari.

Nah, profesi terakhirnya dalam bisnis esek-esek itu sudah dimulai selama bulan terakhir ini. Artinya, selama bulan Ramadhan, NS sudah menggeluti profesinya sebagai mucikari.

Tapi, nasibnya berakhir apes. NS pada Minggu kemarin, NS diciduk aparat polisi dari Polres Pringsewu.

Warga Tanggamus, Lampung itu tak sendirian karena dua wanita PSK muda yang dijajakannya yaitu KS (18) dan MR (26) ikut diamankan polisi. Ketiga diamankan di lokasi yang berbeda.

Dari tiga wanita yang terjerembab ke bisnis lendir itu, polisi turut mengamankan satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga dari hasil menjajakan ke pria hidung belang.

Ramadhan Berbagi, Triyasa Propertindo Beri Donasi dan Kemudahan Hunian untuk Masyarakat Bekasi

Barang bukti prostitusi online. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Dok. VIVA


Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan NS selaku mucikati diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam, 31 Maret sekira pukul 23.30 Wib.

Sementara, dua PSK muda rekan NS diamankan di salah satu penginapanan di Pringsewu Timur. Penangkapan KS dan MR tak lama setelah polisi meringkus NS.

Iptu Haqqi mengatakan NS dalam kesehariannya berprofesi sebagai terapis kecantikan. Saat jalankan bisnis lendirnya itu, NS menjajakan wanita PSK melalui media sosial Whatsapp dengan tarif Rp700 ribu.

"Sudah dijalani pelaku sebulan ini. Dari bisnis prostitusi, NS ngaku dapat keuntungan bervariasi mulai dari Rp100 ribu per transaksi," kata Iptu Maulana di Lampung seperti dikutip dari VIVA pada Senin, 1 April 2024.

Maulana menyebut tiga wanita itu masih dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Pringsewu. Pemeriksaan itu dilakukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Nasib tiga wanita muda itu pun kini mesti jalani hukuman imbas perbuatannyta. Mereka bertiga terancam dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Maulana mengataka langkah pihaknya akan terus dilakukan untuk mengatasi penyakit masyarakat di bulan Ramadhan.

"Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci Ramadhan," tutur Maulana.