Jaringan Sabu Jembrana Dibongkar: Enam Pengedar Diciduk, Dua Residivis Kambuhan

Konferensi Pers Polres Jembrana
Sumber :

Jembrana – Enam orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Jembrana, Bali. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua di antara pelaku yang ditangkap memiliki catatan kriminal sebelumnya dalam perkara yang sama.

Bison Indonesia Gelar Doa Bersama untuk 3 Polisi yang Tewas Ditembak Oknum TNI

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan termasuk hasil assement, enam pelaku ini kami anggap sebagai pengedar," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

Dia mengatakan karena dianggap sebagai pengedar, enam orang tersebut diproses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkuat Ekspansinya di RI, Perusahaan Asal Jepang Ini Buka Showroom ke-4 di Bali

"Kalau dari assesment mereka adalah pengguna bisa dianggap sebagai korban, sehingga hukumannya bisa rehabilitasi. Tetapi, enam orang ini jelas menyimpan dan berniat menjual sabu-sabu," katanya.

Dari enam orang tersangka, kata dia, dua orang yaitu IM (44) warga Kelurahan Loloan Timur dan KW (44) warga Kelurahan Tegalcangkring sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama pada tahun 2022.

3 Bulan Iptu Tomi Marbun Dinyatakan Hilang, Keluarga Ungkap Banyak Kejanggalan

Kali ini, menurut dia, saat penggeledahan di kamar kos IM di Kelurahan Banjar Tengah, selain 0,12 gram sabu-sabu pihaknya juga menemukan timbangan digital dan pesanan sabu-sabu di telepon genggam miliknya.

"Adanya timbangan digital dan pesanan itu menjadi bukti jika pelaku adalah pengedar," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title