Hasrat Ingin Open BO, Pedagang Siomay Nekat Curi Ratusan Celana Dalam Wanita
- tvOne
Cerita Kita – Seorang pedagang siomay diamankan warga saat mencuri celana dalam wanita di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Jumat, 3 April 2024, dini hari.
Warga yang sudah resah dengan kasus pencurian celana dalam wanita ini melakukan patroli dan memergoki pelaku yang tengah beraksi mengambil celana dalam wanita di jemuran. Aksi pelaku terekam CCTV dan langsung dipergoki warga.
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku naik pagar rumah lalu mengambil sejumlah celana dalam wanita yang sedang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku diluar dan langsung diamankan dan diinterogasi.
"Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak-gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD," kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso
Pelaku pencurian celana dalam wanita di Semarang
- tvOne
Total kini ada sekitar 675 celana dalam wanita yang diamankan kepolisian dari tangan pelaku. Dihadapan polisi, Jeri mengaku aksi itu awalnya dipicu karena hasrat ingin melakukan hubungan intim dengan perempuan.
Ia mengaku sebenarnya ingin melakukan open BO dengan pekerja seks, namun tidak memiliki uang. Kemudian saat berjualan, ia melihat ada jemuran celana dalam wanita lalu berinisiatif mengambilnya.
Dari aksi pertamanya, ia jadi ketagihan dan akhirnya kebiasaan. Aksi pencurian CD itu dia lakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan sasaran yang sama.
"Saya beraksi sejak tahun 2022, awalnya pingin open BO tapi tidak memiliki cukup dana. Lalu ketika saya jualan melihat CD spontan saya seperti itu mengambilnya kayak gitu untuk memuaskan hasrat," kata Jeri
Selain untuk kepuasan diri, celana dalam wanita yang dicuri itu juga digunakan saat ia berjualan. Terkadang dirinya menggunakan beberapa lapis CD untuk memenuhi nafsunya. "Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri," ujarnya
Ia mengaku sehari tak pernah menghitung berapa banyak CD yang diambil. Namun di satu lokasi ia pernah mencuri sebanyak 15 buah celana dalam. "Ambil di kos putri jadi tidak ada CD laki-laki. Cuman celana dalam aja, ndak ada yang lain, ungkapnya
Jeri mengaku tidak pernah mencuci celana dalam wanita setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya. Alasannya karena malas dan celana dalam yang diambil hanya sekali digunakan kemudian disimpan.
"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah," ucap dia.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
"Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor," imbuhnya.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang