Fenomena Melajang Makin Marak, ini Hukum Tidak Menikah Menurut Islam

Menikah
Sumber :
  • shutterstock

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Momen OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24] ayat 32).

Dalam kitab Fath al-Mu’in: 44-46, mayoritas pendapat para ulama menyebutkan, hukum nikah adalah Sunnah. Tetapi Lebih hukum menikah bisa Haram, Wajib, dan Sunnah tergantung kondisi tiap individu sendiri. 

Berdayakan UMKM, Pelindo Solusi Logistik Bagikan Makanan buat Buka Puasa

Abu Yahya dalam ceramahnya juga mengatakan, banyak ulama terdahulu yang tidak menikah karena mudharatnya lebih besar dan karena dengan tidak menikah para ulama semakin dalam rasa cintanya terhadap Allah SWT. 

Artinya jika dengan tidak menikah membuat seorang muslim tidak bermaksiat, tidak punya syahwat, tidak melanggar perintah Allah dan semakin dekat kepada Allah SWT, maka tidak menikah adalah yang lebih baik baginya. 

Saran Peneliti Hukum BRIN, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor

Tetapi sebaliknya, jika tidak menikah malah membuat seorang muslim jauh dengan Allah SWT maka dianjurkan untuk menikah. 

Hukum menikah bisa Wajib, jika seorang muslim sudah mampu. Yang dimaksud mampu disini ialah Mampu dalam hal Finansial, Emosional, Mental, dan spiritual. Maka jika tidak menikah maka ia dzolim dan berdosa jika tidak menikah. 

Halaman Selanjutnya
img_title