Fenomena Melajang Makin Marak, ini Hukum Tidak Menikah Menurut Islam

Menikah
Sumber :
  • shutterstock

Dalam kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Ibnu Katsir menjelaskan Perintah dalam surat An-Nur ayat 32 tentang menikah menurut sebagian ulama hukumnya wajib bagi orang yang mampu melakukannya. Pendapat ini dilatarbelakangi hadis nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk menikah bagi orang-orang yang mampu

Yuk Bagi yang Mau Menikah Mari Pahami Cara Mandi Wajib

Hukum nikah bersifat Sunnah apabila seorang muslim mau dan mampu untuk menikah tapi belum bisa melaksanakannya. Disamping karena merasa dapat mengontrol syahwatnya sehingga tidak terjatuh kedalam zina, makah jika menikah akan mendapat pahala, tapi kalau belum menikah juga tidak mendapat dosa. 

Hukum nikah bisa Haram ketika seorang muslim bekum mampu baik dalam segi finansial, mental, maupun spiritual tapi memaksakan diri untuk menikah maka hukumnya haram.

Gagal Bulan Madu, Usai Ijab Kabul Pengantin Pria Langsung Diseret ke Bui