Bagaimana Pandangan Islam Memakai Rambut Palsu?
- Pexels / meijii
Cerita Kita – Dalam rangka menjaga penampilan rambut supaya tetap rapi, sebagian orang berupaya menutupi rambutnya yang tidak normal dengan rambut palsu atau wig.
Ada beberapa definisi yang disebutkan tentang rambut palsu (wig) adalah rambut yang terbuat dari bulu kuda, rambut manusia, wol, bulu, rambut yak, rambut kerbau, atau bahan sintetis yang dipakai di atas kepala untuk mode atau berbagai alasan estetika dan gaya lainnya, termasuk mematuhi budaya dan agama.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan islam terhadap pemakaian rambut palsu?
Dari Asma’ ra bahwasanya seorang wanita telah bertanya kepada Nabi saw, ia berkata,
“ wahai rasulullah, sesungguhnya putriku terkena sejenis penyakit pada kulitnya sehingga rambutnya rontok, dan kini sku sksn menyemirkannya, apakah boleh aku sambung rammbutnya?” Beliau menjawab, “ Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan disambungkan” (HR Al-Bukhori dan Muslim)
Dari Humaid Ibn Abdurrahman, dia mendengar Mu’awiyah ra berkhutbah pada waktu haji dari atas mimbar (Nabi saw), dia mengambil potongan rambut dari tangan pengawalnya, seraya berkata, “ wahai penduduk Madinah, di manakah ulama kalian? Saya mendengar Nabi saw.
Melarang hal seperti ini dan beliau bersabda. “ sesungguhnya Bani Israil hancur tatkala paa wanitanya memakai ini” (HR Al-Bukhori dan Muslim)