Bagaimana Pandangan Islam Memakai Rambut Palsu?

Pandangan Islam tentang rambut palsu
Sumber :
  • Pexels / meijii

Dalam ranah fikih, hukum memakai wig untuk laki-laki maupun perempuan, (termasuk konde) diperinci, namun kesimpulannya sebagai berikut:

Waspada! Beras Oplosan dan Minyak Curang Beredar di NTB, Polisi Bergerak

Artinya: Kesimpulannya, apabila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut najis, atau dengan rambut manusia, baik dari rambutnya sendiri atau orang lain dalam keadaan suci atau najis, maka hukumnya haram meskipun diizini suami atau tidak. Sedangkan apabila menyambung rambut dengan rambut imitasi berbahan suci dan diizini suami, maka hukumnya boleh.

Bila tidak, hukumnya haram. Demikian keterangan yang semuanya diambil dari Imam Ramli dan Syaubari. (Busyrol Karim: 2/131)

Rawan Kecelakaan, Kendaraan Roda Dua Masih jadi Titik Lemah dalam Sistem Keselamatan Jalan

Dengan demikian, hukum memakai rambut palsu (wig) diperinci; Kalau penyambungan itu memakai rambut najis, maka hukumnya haram secara mutlak; Apabila memakai rambut yang suci, maka diperinci lagi:

1). Apabila rambut itu berasal dari rambut manusia, maka hukum penyambungannya haram

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Kunjungi Kantor KPU Guna Pastikan Kesiapan PSU

2). Apabila rambut itu imitasi, maka hukumnya boleh atas izin suami.