Bagaimana Pandangan Islam Memakai Rambut Palsu?
- Pexels / meijii
Dalam ranah fikih, hukum memakai wig untuk laki-laki maupun perempuan, (termasuk konde) diperinci, namun kesimpulannya sebagai berikut:
Artinya: Kesimpulannya, apabila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut najis, atau dengan rambut manusia, baik dari rambutnya sendiri atau orang lain dalam keadaan suci atau najis, maka hukumnya haram meskipun diizini suami atau tidak. Sedangkan apabila menyambung rambut dengan rambut imitasi berbahan suci dan diizini suami, maka hukumnya boleh.
Bila tidak, hukumnya haram. Demikian keterangan yang semuanya diambil dari Imam Ramli dan Syaubari. (Busyrol Karim: 2/131)
Dengan demikian, hukum memakai rambut palsu (wig) diperinci; Kalau penyambungan itu memakai rambut najis, maka hukumnya haram secara mutlak; Apabila memakai rambut yang suci, maka diperinci lagi:
1). Apabila rambut itu berasal dari rambut manusia, maka hukum penyambungannya haram
2). Apabila rambut itu imitasi, maka hukumnya boleh atas izin suami.