Sidang Kasus Rickie Ferdinansyah, Kuasa Hukum Kritik Pemberitaan dan Soroti Fakta Persidangan
Jakarta – Menanggapi sejumlah pemberitaan di media online yang menyoroti ringan-nya tuntutan jaksa dalam perkara pidana Nomor 126/Pid.B/2025/PN Ckr, kuasa hukum terdakwa Rickie Ferdinansyah, Hutomo Lim SH, ST, MH, angkat bicara. Ia menyesalkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan menggiring opini publik tanpa mencerminkan fakta-fakta di persidangan.
"Kami menyayangkan pemberitaan yang berkembang karena isinya justru menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Perlu kami jelaskan kepada masyarakat bahwa perkara ini bermula dari adanya hubungan hukum antara pelapor dan terdakwa, di mana pelapor memberikan kuasa hukum kepada Rickie Ferdinansyah untuk menyelesaikan suatu pekerjaan hukum, dan pekerjaan itu sudah diselesaikan dengan baik," jelas Hutomo, Selasa (9/7/2025).
Menurut Hutomo, dalam proses persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa. Para saksi menyatakan bahwa pekerjaan yang dikuasakan oleh pelapor telah selesai, bahkan pelapor sempat memberikan kuasa baru kepada terdakwa setelah pekerjaan pertama selesai.
"Kesaksian mereka membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan dalam persidangan pada 16 Juni 2025, ahli hukum pidana DR. Chairul Huda SH, MH menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Kalau dalam suatu hubungan hukum lalu terjadi sengketa, itu seharusnya diselesaikan di jalur perdata. Kalau semua perjanjian bisa dikriminalisasi, maka hukum keperdataan menjadi tidak ada gunanya," tegas Hutomo.
Hutomo juga meluruskan isu yang menyebut kliennya bukan seorang advokat. Ia menjelaskan bahwa Rickie Ferdinansyah adalah pemilik law firm yang di dalamnya terdapat advokat tersumpah yang turut menandatangani surat kuasa hukum tersebut.
Terkait proses pembayaran, Hutomo menambahkan bahwa saat transfer dilakukan, pelapor masih menjabat sebagai direktur dan uang yang digunakan merupakan uang perusahaan. Namun, ketika laporan dibuat ke polisi, status pelapor sebagai direktur sudah tidak ada lagi.
"Fakta ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah menilai. Selain itu, kami juga akan meminta Hak jawab terhadap berita yang tidak benar dan mengambil langkah hukum atas segala intimidasi yang dialami oleh keluarga Bapak Rickie selama proses hukum berjalan yang dilakukan oleh pelapor saudara LH, serta menindaklanjuti penyebaran berita-berita tidak benar di luar sana," pungkasnya.