Wajibkah Memakai Cadar Bagi Para Muslimah?
- michael wave/unsplash
“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).
Terlepas dari wajib tidaknya memakai cadar oleh para ulama, ada beberapa hukum bercadar menyesuaikan kondisi si pemakai.
Haram
Para ulama dari empat madzhab bersepakat bahwa memakai cadar diharamkan ketika perempuan tersebut tengah melakukan Ihram. Jika seseorang tersebut memaksa mengenakan cadar padahal tidak ada hal yang mendesak dibaliknya, maka perempuan tersebut harus membayar denda sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ القُفَّازَيْنِ
"Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan."