Eksaminasi Perkara Mardani Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tak Langgar UU Minerba

Acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta
Sumber :

Yogyakarta – Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8% di Pilgub Gorontalo

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

"SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba," ungkapnya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.  

Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan. 

Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana Bila Tidak Ada Mens Rea

Diantaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad. 

Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming'".

Halaman Selanjutnya
img_title