Kisruh The One Umalas, PT TDI Minta Pertanggungjawaban Manajemen PT ICG

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Kisruh internal di tubuh PT Indonesia Capital Group (PT ICG), induk perusahaan dari sejumlah entitas termasuk pengembang The One Umalas, terus bergulir. PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) selaku salah satu pemegang saham PT ICG menunjuk Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya.

Kasus Judi Online dan Upaya Pengalihan Isu: Siapa Dalang Sebenarnya?

Kuasa hukum PT TDI, Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, dan Hugo S. Tambunan, SH, secara resmi ditunjuk melalui surat kuasa khusus bertanggal 29 April 2025. Mereka ditugaskan untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh manajemen PT ICG yang melibatkan Direktur I Komang Jumena serta dua Komisaris, Stanislav Sadovnikov (Станислав Садовников) dan Igor Maksimov (Игорь Максимов).

Alamat Kantor Raib, Aktivitas Pindah-Pindah

Hendri Jayadi: Dominus Litis berpotensi menimbulkan Tumpang Tindih

Tim kuasa hukum menyatakan telah melakukan upaya awal dengan mengirimkan somasi pertama kepada Direktur PT ICG pada 13 Mei 2025. Namun, kantor operasional PT ICG yang sebelumnya berada di kompleks One Umalas, Badung, Bali, dilaporkan telah tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut. Bahkan, keberadaan manajemen tidak terlacak di seluruh wilayah Bali.

Informasi dari berbagai sumber akhirnya mengarahkan tim hukum ke alamat lain di Jl. Pemelisan Agung, Kuta Utara, Badung. Lokasi ini diketahui memiliki aktivitas kantor namun tanpa papan nama dan dijaga ketat oleh petugas keamanan yang diduga anggota satuan Brimob.

Dukung Industri F&B Dalam Negeri, Event Mixing Minuman Soda Diadakan di Bali

“Ketika kami hendak menyerahkan somasi, justru disambut dengan tindakan represif dan intimidatif oleh petugas keamanan. Tindakan ini jelas merupakan bentuk perintangan terhadap proses hukum (obstruction of justice),” ujar Taufik.

Karena kondisi yang tidak kondusif, tim hukum memilih untuk mengirimkan somasi melalui pesan WhatsApp kepada tiga pimpinan PT ICG. Dari ketiganya, hanya Stanislav yang memberikan tanggapan, mengklaim telah menunjuk kantor hukum Ihza & Ihza sebagai kuasa hukumnya. Namun, menurut penelusuran tim TDI, klaim tersebut tidak didukung oleh surat kuasa resmi.

Halaman Selanjutnya
img_title