Jejak Tradisi THR Lebaran Idul Fitri dan Maknanya di Indonesia
- Pexels / Robert Lens
Cerita Kita – Tunjangan Hari Raya alias THR yang sering disebut oleh masyarakat Indonesia rupanya menyimpan jejak tradisi yang perlu diketahui. THR sendiri menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan momen lebaran Idul Fitri.
Seperti halnya jelang Idul Fitri yang tinggal menghitung hari saja, THR banyak dibicarakan oleh mereka yang bekerja sebagai karyawan dan lain sebagainya. Tentu kesempatan ini sangat dinantikan karena merupakan sebuah hal yang wajib diberikan oleh perusahaan atau tempat bekerja.
Lebaran Idul Fitri yang euforianya sangat dirasakan di Indonesia menandai bahwa bulan suci Ramadhan juga berakhir. Biasanya hari raya umat Islam ini dimanfaatkan untuk mereka yang merayakan dengan berkumpul bersama keluarga dan orang terdekat.
Namun sebelum menginjak lebih jauh lagi, apakah kamu para penerima THR sudah mengetahui jejak sejarah tradisi ini?
Cerita kita mengutip dari beragam sumber, THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sebuah tradisi yang dihargai di Indonesia karena di dalamnya mencerminkan banyak nilai. Diantaranya kedermawanan, semangat, dan perayaan.
Mulanya pada tahun 1951 seorang Perdana Menteri yaitu Soekiman yang pada saat itu menjabat, memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (PNS) berupa uang pinjaman awal. Tujuannya agar dapat mendorong kesejahteraan, tetapi uang tersebut nantinya harus tetap dikembalikan kepada Negara dalam bentuk pemotongan gaji pegawai di bulan berikutnya.
Di tahun berikutnya kaum pekerja atau buruh memprotes sekaligus menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan yang sama kepada mereka seperti Pamong Pradja (PNS). Dan pada 1954 akhirnya tuntutan atau permohonan para buruh terkabul.
Menteri perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran serta mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran kepada pegawainya sebesar seperdua belas dari upahnya bekerja.
Sementara pada 1961, surat edaran imbauan itu berubah menjadi peraturan menteri untuk perusahaan dan mewajibkannya memberi hadiah lebaran bagi mereka yang sudah bekerja minimal tiga bulan.
Lebih lanjut Menteri Ketenagakerjaan di tahun 1994 kemudian mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR seperti yang dikenal saat ini.
Tidak sampai disitu, peraturan terbaru pada tahun 2016 adalah pemberian THR direvisi dan diberikan kepada pegawai yang bekerja minimal satu bulan dengan hitungan secara proporsional.
Sedangkan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari raya dalam bentuk uang rupiah, dengan menyesuaikan masa kerja pegawai.
Disisi lain THR juga menjadi sebuah tradisi atau bagian budaya masyarakat Indonesia yang mengutamakan nilai gotong royong, solidaritas, serta kepedulian sosial.
Tak hanya itu pada saat lebaran Idul Fitri tiba, bagi masyarakat yang mampu merela biasanya memberikan THR kepada kerabat, teman, atau saudara yang membutuhkan sebagai bentuk kebahagiaan ketika merayakan hari raya.